Penjelasan MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Unsur Babi

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Meskipun diketahui, vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung tripsin yang berasal dari babi.

Hal ini dijelaskan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi Pers pada Jumat (19/3)

penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ujar Asrorun.

Asrorun juga menjelaskan ada lima alasan mengapa vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Yang pertama yakni saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, karena berdasarkan penjelasan ahli yang kompeten tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kedua, terkait ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat MUI memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan saat rapat komisi fatwa.

Pemerintah juga tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia di Indonesia maupun secara global.

Meski begitu, Asrorun menjelaskan MUI Akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Video Editor: Faqih

Dianjurkan