KPK Tetapkan Gubernur Sulsel dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka

  • 3 tahun yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan dua  orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. 

Link berita terkait: https://bogor.suara.com/read/2021/02/28/073000/tak-sendiri-nurdin-abdullah-jadi-tersangka-ditemani-2-orang-ini

"KPK dalam kasus ini meyakini menetapkan tiga orang tersangka  yaitu NA dan ER sebagai penerima, sementara AS sebagai pemberi suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu dini hari  (28/2/2021). 

Dalam perkara ini  NA diketahui merupakan Gubernur Sulawesi Selatan, sementara ER merupakan Edy Rahmat Sekdis PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, dan  AS merupakan Agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

#GubernurSulsel #NurdinAbdullah #KPK

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan