Beda Pandangan dalam Polemik Pasal Karet UU ITE | ROSI

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Dir. Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan ada dua kubu ekstrem dalam perdebatan UU ITE. Pertama ialah mereka yang merasa pasal-pasal dalam UU ITE, telah menghilangkan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kedua, ada pula yang mendukung karena dengan UU ITE ini, akan ada undang-undang yang melindungi nama baik seseorang atau kelompok. Sehingga kedua kubu ini sebenarnya tidak akan pernah bisa bersatu.

Usman menambahkan, munculnya sifat karet dalam pasal UU ITE karena banyaknya keraguan apakah benar pasal 27 dan 28, benar-benar melindungi apa yang disebut reputasi dan nama baik.

Selengkapnya hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Prof. Henry Subiakto (Ketua Sub Tim 1 Kajian UU ITE), Usman Hamid (Dir. Eksekutif Amnesty International Indonesia), Budi Setyarso (Pemimpin Redaksi Koran Tempo), dan M. Guntur Romli (Pegiat Media Sosial) dalam Talkshow ROSI Episode "Revisi UU ITE, Jalan Terus atau Bubar Jalan?" Tayang Kamis, 25 Februari 2021, pukul 20.00 WIB di Kompas TV, Independen Terpercaya

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.

Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.

#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Talkshow #Rosi #KompasTV #RevisiUUITE #UUITE #KasusUUITE #PolisiVirtual #VirtualPolice #PolisiInternet

Dianjurkan