Anies: Pemprov DKI Belum Putuskan Sanksi Tolak Vaksin

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku belum memikirkan sanksi bagi warga DKI yang menolak vaksinasi covid-19.

Anies memastikan, saat ini Pemprov DKI masih dalam tahap menawarkan vaksinasi kepada warga Ibu Kota.

Jika pemerintah pusat mengambil langkah akan menarik bantuan sosial bagi warga yang menolak vaksinasi covid-19, Pemprov DKI belum memutuskan sanksi.

Anies mengklaim, vaksinasi di DKI masih dalam tahap awal.

Anies juga mengatakan, vaksinasi covid-19 sebagai langkah mencegah penularan covid-19 di tempat umum, seperti pasar.

Sementara itu, proses vaksinasi tahap dua yang ditujukan bagi pelayan dan pekerja publik, hari ini (17/02/2021) mulai dilaksanakan di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat dengan sasaran lebih dari 9.000 orang pedagang.

Vaksinasi akan dilakukan selama 5-6 hari di Lantai 8 dan 12 Blok A Pasar Tanah Abang.

"Dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya, karena pasar adalah salah satu tempat yang paling banyak berinteraksi antara orang." ujar Gubernur Anies Baswedan.

Dianjurkan