Strategi Kapolri Listyo Sigit Soal UU ITE: Utamakan Mediasi, Lakukan Edukasi

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE saat ini sudah tidak lagi sehat.

Hal Tersebut disampaikan Jenderal Listyo dalam Rapat Pimpinan Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2)

Kapolri meminta laporan-laporan tertentu yang bersifat delik aduan, harus korbannya yang melapor dan jangan diwakilkan serta menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

Listyo juga menjelaskan kasus terkait pencemaran nama baik, hoax agar mengutamakan edukasi.

"untuk hal-hal yang lain, yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax terus kemudian hal-hal yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,"ujar Kapolri

Terkait hal itu Kapolri memberi perintah kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Virtual Police akan mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat dan diharapkan bekerja sama dengan Menkominfo.

Ia juga berharap Virtual Police bisa melibatkan influencer untuk proses edukasi ini untuk mendukung kinerja polri.

Dianjurkan