Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah sebsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo dinilai terbukti menerima 100.000 dollar amerika serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator, karena dinilai telah merusak kepercayaan masyakaat terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, jaksa juga mengungkap hal-hal yang meringankan Prasetijo, yakni kooperatif selama persidangan dan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, pihak Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan 15 Februari mendatang.

Sementara itu, di agenda sidang lainnya yang juga melibatkan Joko Candra, Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi, memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hukuman 10 tahun penjara.

Pinangki juga dikenai denda 600 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat, terkait pengurusan fatwa mahkamah agung untuk Djoko Tjandra.

Vonis hakim 10 tahun penjara, pada Pinangki, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu empat tahun penjara.

Dianjurkan