Mantan Karyawan Bank Edarkan Uang Palsu Rupiah Hingga Euro, Terancam 15 Tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
MAJALENGKA, KOMPAS.TV - Seorang mantan karyawan bank dibekuk Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, karena mengedarkan uang palsu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 171 lembar dan mata uang dari sejumlah negara yang diedarkan oleh pelaku di wilayah Majalengka.

"Dari mata uang euro, kemudian ada Brazil, yang menurut keterangan tersangka itu merupakan sample. Jadi memang ada supplier lain yang khusus mata uang asing menawarkan ke dia supaya bisa diedarkan kepada konsumen," ujar Kasat Reskrim Polres Majalenka, AKP Siswo Tarigan.

Aksi pelaku terbongkar karena laporan dari masyarakat.

Pelaku dijerat dengan undang undang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dianjurkan