SKB Aturan Seragam di Sekolah Negri Diterbitkan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik.

Pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah dasar serta menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

SKB ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mendikbud.

Dalam surat keputusan bersamanya, pemerintah menyebut bahwa seragam dengan atribut kekhususan agama tertentu, penggunaannya diserahkan atas keinginan individu, dan tidak boleh dipaksakan.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan SKB akan memperjelas posisi pemerintah terkait aturan penggunaan seragam di sekolah negeri.

Enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri, telah dikeluarkan oleh 3 menteri, saudara.

Dalam poin kedua, disebutkan, "peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama".

Dan di poin ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragan dan atribut dengan kekhususan agama.


Dianjurkan