Mengaku Anak Korban, Tersangka Gelapkan Barang Dan Curi Uang Spa Rp 9 Juta
  • 3 tahun yang lalu
Setelah menerima laporan dari korbannya, Evi Neilis Regil, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan menangkap tersangka MCM (20) di Toko fotocopy di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar barat.

Wanita asal Batu, Malang, Jawa Timur itu terlibat kasus pencurian dan penggelapan barang yang nilainya mencapai Rp 9 juta. Pencurian ini terungkap, setelah korban Evi Reilis mendatangi tempat kerjanya di SPA di Hotel New Kuta BPG untuk mengecek pembukuan hasil keuangan, Selasa (12/2) sekira pukul 14.00 Wita.

Namun korban tidak melihat adanya uang hasil penjualan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang menyelidiki kasus ini menangkap tersangka di toko photo copy di Jalan Ahmad Yani Denpasar Barat, pada Rabu (20/2) sekira pukul 17.00 Wita.

Uang hasil penggelapan dibelikan handphone Vivo, beli kasur, beli peralatan masak dan bayar sewa kost selama 2 bulan. Sisanya dipakai untuk makan sehari-hari. “Ia juga mengaku saat kabur mengambil barang barang milik korban,” terangnya.

#BeritaBali #Bali #BeritaBaliMedia #BaliNews #News #MediaOnline
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.beritabali.com
FACEBOOK : https://www.facebook.com/beritabalicom
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/beritabalim...
TWITTER : https://twitter.com/beritabalicom
TIK TOK : https://www.tiktok.com/@beritabalicom
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/beritabal...
LINKEDIN : https://www.linkedin.com/in/beritabal...
YOUTUBE : https://www.youtube.com/beritabalicom
======================================
Dianjurkan