FPI Ganti Nama, Wamenkumham: Jika Melanggar Ditindak

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Deretan karangan bunga berjejer di sejumlah kantor instansi pemerintahan di Jakarta maupun daerah lain. Salah satunya di kantor Kemenko Polhukam.

Karangan bunga yang dikirim warga, merupakan apresiasi atas keputusan pemerintah melarang Ormas FPI.

Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD bahkan menyatakan sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar sebagai Ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

FPI dinyatakan bubar lantaran tak memperpanjang izinnya di kemendagri.

Menyikapi pelarangan tersebut, para pimpinan FPI kemudian memutuskan untuk bersalin nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Pemersatu Islam.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengimbau agar para pengikut ataupun anggotanya Front Pemersatu Islam tak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Atas perubahan nama ini, mabes polri menyatakan tetap akan fokus terhadap isi surat keputusan bersama tiga mentri dan Kapolri, Kepala BNPT serta Jaksa Agung, yang melarang aktivitas organisasi FPI.

Kepolisian akan memastikan agar tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan FPI.

Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sarif Hiarij menyebut pemerintah akan menidak tegas siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk ormas baru besutan FPI.

Hingga kini penjagaan masih dilakukan oleh personel TNI-Polri di bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta.

Penjagaan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dilakukan FPI.


Dianjurkan