Pemudik di Solo Wajib Karantina, Wisatawan Tidak di Karantina
  • 3 tahun yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Solo punya aturan baru dalam penanganan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Kota Solo menerapkan wajib karantina bagi para pemudik mulai 19 Desember 2020, tetapi tidak bagi wisatawan.

Menanggapi maraknya tanggapan warga terkait rencana karantina pemudik, Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, menyampaikan penjelasannya. Pemudik yang wajib karantina yakni mereka yang datang dari luar Soloraya, untuk singgah di rumah saudara, orang tua, atau siapapun di wilayah Kota Solo.

Sementara bagi mereka yang datang ke Solo untuk tugas, menghadiri acara singkat, dan keperluan darurat, masih bisa lepas dari karantina. Sedangkan untuk wisatawan yang datang ke Solo dan tinggal di hotel diizinkan, tanpa harus karantina. Pemerintah Kota Solo akan mengoptimalkan Satgas "Jogo Tonggo" untuk mengawasi lingkungan masing-masing.

Wali Kota Solo memastikan, karantina ini akan efektif mulai tanggal 19 Desember 2020. Ini dikarenakan menunggu dasar hukum, yang ditetapkan nanti pada 18 Desember 2020. Rencananya karantina ini, diberlakukan hingga 7 setelah hari Natal.

#Solo #Covid-19 #Karantina

Dianjurkan