Masuk Jakarta Gunakan Transportasi Umum Diwajibkan Tes Cepat

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta menggunakan transportasi umum, akan diwajibkan menunjukkan hasil tes cepat antigen yang negatif.

Peraturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Menyikapi instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang mewajibkan penumpang angkutan umum yang ingin ke Jakarta wajib swab antigen negatif,

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jika peraturan itu berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Penumpang yang sudah membeli tiket keberangkatan trasportasi darat laut dan udara, wajib membawa bukti surat tes cepat antigen yang negatif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Gubernur DKI Jakarta, untuk memperketat PSBB di Jakarta.

Di antaranya dengan membatasi jam operasional restoran dan mal di ibu kota serta tempat hiburan hingga pukul 7 malam.

Luhut juga meminta tidak ada perayaan malam pergantian tahun.

Pembatasan menurut rencana dimulai sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari mendatang.