Prostitusi Anak Marak, Kapolresta Pontianak Minta Hotel Awasi Aktivitas

  • 3 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pasca pengungkapan kasus dugaan prostitusi online di perhotelan yang melibatkan anak di bawah umur, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, memastikan akan memberi tindakan tegas sesuai hukum.

Terkait diamankannya 28 orang yang terlibat kasus prostitusi online di perhotelan, Kapolresta meminta hotel di Kota Pontianak selektif dan mengawasi aktivitas anak di bawah umur di lingkungan hotel.

Dia juga meminta pihak hotel melaporkan kepada polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bahkan, Kapolresta mengapresiasi salah satu hotel di Pontianak yang turut bekerjasama dalam pengungkapan kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur ini.

"Pengusaha hotel yang memberikan informasi kepada kami tentang perilaku anak yang ada di hotel. Jadi kami mengapresiasi juga peran dari hotel yang membantu kami memberikan informasi, sehingga kami bisa melakukan pengungkapan. Mungkin ini pengungkapan terbesar di tahun 2020," ucap Kombes Pol Komarudin.

Kapolresta mengungkapkan para pelaku yang diduga mucikari juga melakukan pemesanan kamar hotel secara daring. Untuk mencegah kasus ini terulang, masyarakat juga diminta melapor jika melihat aktivitas mencurigakan anak-anak dalam waktu lama di penginapan maupun perhotelan.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Pontianak #ProstitusiOnline #ProstitusiAnak

Dianjurkan