Pakar Hukum Jelaskan Tindak Pidana Hukum dalam Kerumunan Acara FPI

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Sebelumnya, Direktur Habib Rizieq Syihab Center, Abdul Chair Ramadhan, menyebut jika pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab tak memiliki unsur pidana.

Chair menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah tak tepat jika digunakan sebagai dasar kepolisian dalam mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan, di pernikahan putri Rizieq yang juga disertai dengan peringatan maulid nabi pada 14 November lalu.

Pasalnya, baik di provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar bukan karantina wilayah.

Sementara sanksi pembayaran denda sebesar 50 juta rupiah dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut lebih tepat karena kebijakan PSBB diatur oleh pemerintah daerah.

Pengamat Politik, Ray Rangkuti menjelaskan jika penyelenggara acara bisa diproses hukum karena telah melanggar protokol kesehatan.

Pakar Hukum Unpad, Romli Atmasasmita menyebutkan jika acara tersebut sudah melanggar pasal 9 ayat 1 dan 2 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. Hal ini seharusnya bisa jadi catatan bagi aparat untuk menindak tegas para pelanggar.



Dianjurkan