Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Naik 3,27%, Sulawesi Selatan Naik 2%, Jawa Barat Tidak Naik
  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Kebijakan yang diumumkan Ganjar ini tidak sejalan dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan tidak ada kenaikan UMP tahun 2021.

Ganjar menyatakan, alasannya tetap menaikkan UMP 2021 untuk Jawa Tengah mengacu pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Ganjar meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021 naik 2%. Dari Rp 3.103.800 menjadi 3.165.876.

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan, diumumkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, sabtu malam .

Kenaikan UMP di Sulawesi Selatan, berdasarkan kajian bersama Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia, dengan memperhatikan aspek produktivitas, daya beli pekerja dan juga pertumbuhan ekonomi di sulawesi selatan kedepannya.

Sementara Jawa Barat menjelaskan alasan tidak menaikkan UMP tahun depan. Salah satunya mengikuti surat Edaran Menaker tentang penetapan upah minimum pada masa pandemi corona. Dengan demikian, UMP Jabar tahun depan tetap 1.810.000 rupiah.


Dianjurkan