Divonis 2 tahun, Sunda Empire Tetap Merasa Tidak bersalah dan Menuntut Bebas

  • 4 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPASTV Tiga orang petinggi sunda empire divonis hukuman selama 2 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong.

Mereka adalah Nasri Banks, Raden Ratnaningrum dan Rangga Sasana. Ketiganya telah mengikuti sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, (27/10/2020).

Menanggapi hal tersebut, Rangga Sasana tidak terima. Dirinya mengaku tetap ingin bebas karena merasa tidak melakukan kesalahan.

"Karena pada prinsip poinnya, kami menuntut dalam posisi bebas. Kan jelas, yang mengunggah dalam proses ini kan ada pelakunya. Dan ini tidak untuk onar, membuat perdamaian", ungkap Rangga saat diwawancara wartawan setelah pembacaan putusan (27/10).

Vonis 2 tahun penjara ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara.

Hakim menyebut, ada hal-hal yang dianggap meringankan terdakwa selama masa persidangan, yakni berterus terang, berperilaku baik selama persidangan, belum pernah dihukum di persidangan, memiliki gagasan menciptakan perdamaian, serta tidak memiliki motif ekonomi dalam pendirian Sunda Empire.

Sementara, hal yang memberatkan adalah, terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.

Dianjurkan