3 Pelajar Provokator Ricuh Demo UU Cipta Kerja Terancam 10 Tahun Penjara
- 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga pelajar provokator aksi ricuh demo Undang-undang Cipta Kerja. Ketiganya juga merencanakan aksi ricuh pada demo yang berlangsung hari ini, Selasa (20/10/2020).
Mereka menyebarkan seruan ricuh di media sosial, antara lain Facebook STM SeJabodetabek.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan tiga tersangka adalah admin media sosial yang mengundang rekan-rekannya sesama pelajar untuk berbuat ricuh saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja sejak 8 Oktober lalu.
Polri menyatakan jumlah anggota grup di beberapa media sosial itu mencapai lebih dari 20 ribu akun.
Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Mereka menyebarkan seruan ricuh di media sosial, antara lain Facebook STM SeJabodetabek.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan tiga tersangka adalah admin media sosial yang mengundang rekan-rekannya sesama pelajar untuk berbuat ricuh saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja sejak 8 Oktober lalu.
Polri menyatakan jumlah anggota grup di beberapa media sosial itu mencapai lebih dari 20 ribu akun.
Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.