Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, 30 Orang Peserta Aksi Dibebaskan

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian makassar sempat mengamankan sekitar 30 orang , pasca demo undang - undang cipta kerja yang berakhir ricuh . Namun semunya kini di bebaskan lantaran tidak terbukti .

Suasana harus menyelimuti saat pembebasan demonstran yang di tahan usai aksi demo undang undang cipta kerja . Para orang tua yang menjemput anak mereka di kantor polisi , tak kuasa menahan tangis .

Sebagai mereka tak menyangka jika anak mereka ditahan . Apalagi , mereka pun tak tahu menahu jika anaknya ikut dalam demostrasi pada pekan lalu .

Sebelumnya polisi menahan sekitar 30-an orang usai aksi demonstrasi di makassar yang berakhir ricuuh . Namun , mereka di lepaskan karena tak terbukti .

Secara keseluruhan , poliis menahan sekitar 250 orang yang diduga terlibat dalam demostrasi . Sebagain di bebaskan dan sebagian lagi masih dalam pemeriksaan dan di tetapkan jadi tersangka .

#UUCIPTAKERJA
#DEMOOMNIBUSLAW
#POLRESTABES