Kasus Narkoba Internasional

  • 4 tahun yang lalu
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 tersangka kasus Narkoba Jaringan Internasional, yang ditangkap oleh Satgas Merah Putih awal Juni tahun 2020 lalu, di salah satu perumahan elit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kini kasusnya telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 13 tersangka yang terdiri dari 4 orang Warga Negara Iran yang salah satunya adalah wanita, dan 9 orang warga Negara Indonesia ini, dibawa dari tahanan Mabes Polri menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Mereka diperiksa oleh pihak kejaksaan selama 9 jam.

Sementara itu setelah dilakukan pemeriksaan, ke 13 tersangka ini kembali dibawa menggunakan bus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi, dengan pengawalan ketat puluhan anggota kepolisian.

Diberitakan sebelumnya Satgas Merah Putih Bareskrim Polri, menggerebek sebuah rumah dikawasan perumahan elit di Sukabumi pada awal bulan Juni tahun 2020 lalu. Sebanyak 402 kilo gram Sabu dibungkus dengan bentuk bola dengan total nilai mencapai 480 milyar rupiah disita oleh Polisi. Para pelaku melakukan pengiriman melalui perairan laut Pelabuhan Ratu dan dibawa menggunakan mobil menuju perumahan yang berada di Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus di Banten pada bulan Mei 2020.

Dianjurkan