Pemkab Sanggau Terapkan Perbup Penegakan Protokol Kesehatan

  • 4 tahun yang lalu
SANGGAU, KOMPAS.TV - Bupati Sanggau memimpin langsung apel operasi penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka penerapan Perbup nomor 47 tahun 2020. Apel serupa juga dilaksanakan serentak di 15 kecamatan yang kemudian disusul dengan pelaksanaan operasi bersama tim gabungan.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi, menegaskan perbup itu telah disosialisasikan dalam satu bulan terakhir, sehingga penegakan langsung dilakukan tanpa perlu adanya teguran. Paolus Hadi meminta tim gabungan yang melakukan operasi menindak tegas, jika masih ada masyarakat yang melanggar.

"Untuk pengusaha tolong lindungi masyarakat. Jika mereka belanja, makan, minum, di tempat anda, gunakan aturan protokol kesehatan," ucap Paolus Hadi.

Dalam operasi itu masih banyak masyarakat yang kedapatan melanggar. Pelanggar pun diberi sanksi administrasi hingga sanksi kerja sosial selama 15 menit.

Dalam operasi di Kabupaten Sanggau, setidaknya sebanyak 27 teguran tertulis diberikan kepada pelanggar perorangan, serta 7 teguran tertulis diberikan kepada pelaku usaha.

Beberapa pelanggar juga turut diberi sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan, dan diwajibkan menggunakan rompi pelanggar protokol kesehatan.

Simak informasi lain dari Kabupaten Sanggau dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#ProtokolKesehatan #Covid19 #Masker

Dianjurkan