Perdana Pelanggar Protokol Kesehatan Dapat Sanksi

  • 4 tahun yang lalu
SORONG, KOMPAS.TV - Setelah pelaksanaan sosialisasi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan minggu pekan kemarin, secara resmi pemerintah kota sorong mulai menerapkan sanksi tersebut pada pekan ini. Puluhan pengendara yang terjaring razia masker di jalan bazuki rahmat terpaksa dikenakan sanksi oleh petugas berupa denda dan sanksi sosial.

Sejumlah pengendara di kota sorong papua barat yang melanggar protokol kesehatan, pada razia yustisi harus mendapatkan sanksi, diantaranya membayar denda lima puluh ribu rupiah dan sanski sosial seperti membersihkan taman kota selama tiga puluh menit.

Banyak diantara warga pelanggar protokol kesehatan terpaksa berdebat dengan petugas yang sedang melakukan razia, karena tidak ingin dikenakan sanksi sosial maupun membayar denda.

Kegiatan razia masker dalam operasi yustisi hari pertama dilaksanakan pada sembilan titik, yang difokuskan pada area yang tingkat keramaian cukup tinggi, seperti jalan protokol, pasar dan supermarket dengan melibatkan tujuh puluh personil polri dan satpol pp, setiap harinya.

#SorongPapuaBarat #ProtokolKesehatan #Covid19

Dianjurkan