KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemohon hadir di persidangan, memakai seragam dinas lengkap Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte menggugat bareskrim Polri, yang menetapkan status tersangka kasus suap kepadanya.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini, disangka menerima suap dari Djoko Tjandra untuk memuluskan pelariannya sebagai terpidana kasus hak tagih Bank Bali.
Sidang praperadilan baru digelar setelah dua kali ditunda, karena bareskrim sebagai tergugat, berhalangan hadir.
Sedangkan tiga tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu terpidana Djoko Tjandra , diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa akan menuntut para tersangka di pengadilan.
Tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Pengacaranya, Anita Kolopaking , dan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetyo Utomo, dipindahkan dari rutan bareskrim ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur.
Pemohon hadir di persidangan, memakai seragam dinas lengkap Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte menggugat bareskrim Polri, yang menetapkan status tersangka kasus suap kepadanya.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini, disangka menerima suap dari Djoko Tjandra untuk memuluskan pelariannya sebagai terpidana kasus hak tagih Bank Bali.
Sidang praperadilan baru digelar setelah dua kali ditunda, karena bareskrim sebagai tergugat, berhalangan hadir.
Sedangkan tiga tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu terpidana Djoko Tjandra , diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa akan menuntut para tersangka di pengadilan.
Tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Pengacaranya, Anita Kolopaking , dan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetyo Utomo, dipindahkan dari rutan bareskrim ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur.
Category
🗞
Berita