9 Pelanggaran Pilkada Serentak, 1 di Antaranya Bakal Calon Petahana

  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Barat sudah menangani sembilan kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020. Jumlah itu terdiri dari delapan kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara.

Rata-rata, para ASN kedapatan mendukung atau mengajak untuk memilih pihak tertentu. Kedelapan kasus telah diserahkan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Sementara, satu kasus lainnya dilakukan oleh calon petahana. Pelanggaran yang ditemukan ialah menggunakan bantuan sosial covid-19 sebagai alat kampanye diri.

"Pada masa pilkada di tujuh kabupaten ini kami sudah menghimpun ada 9 dugaan pelanggaran. 9 dugaan pelanggaran, yang terbesar pelanggaran oknum ASN dan sudah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN dan sudah disanksi," ucap Ruhermansyah, Ketua Bawaslu Kalbar.

Saat ini, Bawaslu juga telah menerima laporan baru yang diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon petahana. Kasus juga tengah didalami oleh tim pengawasan. Dugaan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Pilkada #PilkadaKalbar #PelanggaranPilkada

Dianjurkan