Gadis di Bawah Umur Dicabuli Ayah dan Kakaknya

  • 4 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ada pepatah seekor harimau seganas apapun tidak akan menerkam anaknya. Tapi apa yang dilakukan oleh dua orang lelaki yang merupakan ayah dan anak ini sungguh diluar nalar manusia normal. Keduanya yakni AW dan AH , warga Bendan, Kergon, Pekalongan Barat, tega mencabuli anak dan adik kandungnya ini selama dua tahun. Tindakan bejat ini terbongkar setelah sang anak mengadu pada ibunya lalu melaporkannya ke polisi, yang langsung menangkap keduanya.



Saat diperiksa , tersangka mengaku khilaf sudah mencabuli anaknya sejak sekitar tahun 2018. Sampai ia sendiri lupa , telah berapa kali melakukanya. Tersangka AW mengancam akan memukul anak perempuanya jika tidak mau menuruti keinginannya.



Akibat perbuatannya, ayah dan anak ini terancam hukuman 5 tahun penjara karena akan dijerat dengan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Khusus bagi tersangka AW ancaman hukumannya ditambah sepertiga karena dia adalah orang tua yang seharusnya melindungi anaknya.



#Cabul #Kriminal