Polres Singkawang Lakukan Reka Ulang Kasus Suami Bunuh Istri

  • 4 tahun yang lalu
SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Singkawang menggelar rekonstruksi pembunuhan Suryani Yani, wanita yang ditemukan tewas pada 1 September lalu.

Sebanyak 15 adegan diperagakan oleh pelaku berinisial DP dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman belakang Mapolres Singkawang. Meski TKP ada di Jalan Adelia Singkawang, rekonstruksi dilakukan tidak belakang mapolres untuk aspek keamanan.

Dalam reka ulang, DP memeragakan caranya menghabisi nyawa sang istri. Ia mengaku nekat, lantaran rumah tangga mereka tidak harmonis.

Rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara jelas bagaimana kejadian di TKP, bagaimana perlakuan tersangka pada korban, dan posisi barang bukti dan korban saat terjadi pembunuhan tersebut," ucap Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo.

DP diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 335 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Pembunuhan #Singkawang