Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 7/9/2020
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang dilakukan sindikat kejahatan internasional terkait pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19 senilai Rp58,8 miliar. Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam sindikat kasus penipuan jaringan Nigeria-Indonesia tersebut.

Artikel selengkapnya:

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengemukakan masing-masing tersangka, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, Jakarta, Padang dan Bogor. Selengkapnya dalam video ini.

#Polri #SindikatPenipuan #Ventilator

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan