BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan Iuran Peserta Mandiri

  • 4 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kantor cabang BPJS Kesehatan Pekalongan, Jawa Tengah, mensosialisasikan adanya relaksasi untuk masyarakat yang menunggak membayar iuran. Di masa pandemi Covid-19, peserta BPJS Kesehatan bisa mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar enam bulan dan satu bulan berjalan.

Relaksasi iuran ini khusus untuk peserta BPJS mandiri yang bukan penerima upah. Setelah diangsur enam bulan dan aktif, warga langsung bisa mempergunakan layanan BPJS Kesehatan.

Namun, sisa iuran yang belum dibayarkan dibatasi pembayarannya sampai dengan Desember 2020 mendatang. Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan, wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi, dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan.

Niken menambahkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari para peserta di wilayah kantor cabang Pekalongan mencapai 120 milyar rupiah lebih. Warga diharapkan memanfaatkan program relaksasi iuran ini, agar bisa tetap aktif dalam kepesertaan JKN -KIS.

#BPJSKesehatan #PandemiCovid-19 #Pekalongan