SANKSI DAN PASAL PELAKU FESTISH SEPERTI GILANG MAHASISWA UNAIR

  • 4 years ago
Kabar penangkapan terhadap G yang viral di media sosial karena kasus pelecehan sosial dengan menggunakan kain jarik dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (7/8/2020).

Dalam keterangannya Truno menyebut, pihaknya sudah turun langsung dan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas dan terduga G sudah berhasil diamankan pada Kamis (6/8/2020) kemarin.

“ Penangkapan tersebut benar dan ini merupakan kerjasama antara Polrestabes Surabaya Polda Jatim dengan Polres Kapuas Polda Kalimantang Tengah,” ujarnya Jumat (7/8/2020).

Truno menyebut, jika G saat ini dalam perjalanan ke Surabaya dan pihaknya menyita barang bukti yang berkaitan dengan ITE yakni handphone yang dimiliki terduga.

Dengan adanya laporan awal ini lanjut Truno, pihaknya masih membuka bagi korban lainnya yang ingin melaporkan ke polisi. Sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan tiga korban dan sudah dilakukan pemeriksaan. Selain itu, delapan saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan.

“ Namun demikian kemungkinan korban akan bertambah,” pungkasnya.

Recommended