Tersangka KS Minta Maaf, Ahok: Proses Hukum Tetap Berlanjut

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dua tersangka tersebut berasal dari Sumatera Utara dan Bali. Salah satu tersangka berinisial KS pun sudah meminta maaf.

"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

KS yang merupakan fans dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina Ahok karena terbawa perasaan dan pengalaman yang sama dengan Veronica Tan.

"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero. Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.

Namun, Ahmad Ramzy Kuasa Hukum Ahok mengatakan proses hukum masih tetap akan dilanjutkan.

"Ya mohon maaf tapi kan masih diproses. Update-nya terakhir disuruh proses dulu," ujar Ahmad Ramzy.

Dianjurkan