Mulai 3 Agustus 2020, Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Berlaku

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap Senin pekan depan (03/08/2020), setelah ditiadakan sejak bulan Maret.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut penerapan kembali ganjil genap untuk membatasi pergerakan warga yang terus meningkat di tengah pandemi corona.

Penerapan ganjil genap akan sama seperti sebelum pandemi. Berlaku dari Senin sampai Jumat dalam dua periode.

Ganjil Genap mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2020. Pada pagi hari berlaku mulai pukul 6.00 sampai 10.00 waktu Indonesia barat dan sore pukul 16.00 hingga pukul 21.00 malam di 25 ruas jalan, diantaranya Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Sistem ganjil genap diterapkan hanya untuk mobil pribadi, sementara untuk sepeda motor masih dikaji.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berharap managemen perkantoran menyesuaikan hari dan jam kerja karyawan dengan skema ganjil genap untuk mengurangi jumlah pegawai yang bekerja di kantor.