Disnaker Wajibkan Internal Kantor Bentuk Satgas Covid-19

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkantoran diduga menjadi klaster penyumbang kenaikan virus corona.

Saat ini di Ibukota sudah ada 90 klaster perkantoran dan menyebabkan 459 kasus positif.

Angka ini naik 10 kali lipat dibandingkan saat awal PSBB berlaku di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan untuk mewajibkan setiap internal kantor membentuk Satgas Penanganan Covid-19.

"Dari hal yang sangat penting, kami fokus yang pertama yaitu terkait masalah diwajibkannya perkantoran membentuk Satgas Covid-19 internal perusahaan,"

Hal ini dilakukan, lanjutnya, lantaran berdasarkan data wajib lapor dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja, saat ini ada sekitar 78.972 perusahaan di luar pemerintah.

Sementara jumlah tenaga pengawas di perkantoran sangat tidak sebanding.

Lantas bagaimana evaluasi dan pengawasan terhadap peningkatan kasus corona di klaster perkantoran?

Simak dialog bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, serta Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman.