Gaji Sulit Dibayar Karena Corona, Haruskah Dibantu Pemerintah?

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdiamnya masyarakat di rumah mereka masing-masing dan pembatasan perjalanan yang diberlakukan membuat roda-roda perekonomian lumpuh.

Akhirnya, pemutusan hubungan kerja menjadi satu opsi yang paling mungkin diambil oleh perusahaan untuk menyiasati penurunan pendapatan dan demi tetap terpenuhinya biaya operasional.

Lalu, bagaimana peran yang seharusnya dimainkan negara untuk mereka, warga negara yang terkena pemutusan hubungan kerja?

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut negara wajib memberikan bantuan kepada pekerja yang ter-PHK.

"Dalam situasi krisis, negara wajib hadir untuk lakukan intervensi agar daya beli tidak menurun tajam. Sesuai konstitusi juga, bahwa UUD Pasal 27 ayat 2 mengamanatkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," jelas Bhima, Senin (29/6/2020) siang.

Intervensi tersebut bisa diterapkan dalam beragam cara. Salah satu yang dinilai Bima paling efektif adalah melalui subsidi gaji yang diberikan langsung pada para pekerja.

Dengan begini, beban perusahaan untuk memberikan gaji menjadi terbantu, sehingga jika pendapatan terhambat mereka tidak perlu melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Namun insentif stimulus subsidi gaji bisa diberikan apabila karyawan atau pekerja masih terikat hubungan dengan perusahaan. Jika sudah banyak pekerja yang terlanjur dirumahkan, sehingga sudah tidak lagi memungkinkan menerima subsidi gaji seperti digambarkan sebelumnya.

Dianjurkan