[Info Grafik] Tabungan Perumahan Rakyat

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Jokowi meneken PP ini pada 20 Mei 2020 lalu.

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Dilansir dari PP Nomor 25 tahun 2020 peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Yang jadi peserta Tapera adalah:

Pertama, WNI dan WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.

Kedua, pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Ketiga, pekerja di sektor negeri maupun swasta, yaitu:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Pejabat negara

7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa

9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 9 yang menerima Gaji atau Upah.

Dengan adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera. Adapun pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera.

Besaran Iuran dari Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta. 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Dianjurkan