Ramai Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona, Kapolda Sulsel: Terancam Pidana!

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Aksi pengambilan paksa, jenazah pasien covid-19, beberapa hari terakhir terjadi di sejumlah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain rawan tertular virus covid-19 dan menyebarkan ke orang lain, para pelaku yang melakukan aksinya beramai-ramai itu, juga bisa dijerat hukuman pidana.

Sejumlah orang pada Jumat, 5 Juni lalu mendatangi rumah sakit Labuang Baji, Makassar, Sulawesi selatan.

Mereka, kemudian mengambil paksa jenazah PDP covid-19.

Menurut pihak rumah sakit, keluarga tidak ingin jenazah diproses serta dikebumikan, di permakaman khusus pasien covid-19 di macanda.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2020, peristiwa serupa terjadi di Rumah Sakit Dadi, Makassar.

Warga juga mengambil paksa jenazah keluarganya, yang berstatus PDP covid-19 dari ruang ICU.

Dan pada minggu malam, 7 juni 2020, ratusan orang membawa kabur jenazah berstatus PDP covid-19, dari Rumah Sakit Stella Maris, Makassar.

Aksi ambil paksa jenazah, sempat dihadang personel TNI dan Polri. Namun massa berjumlah besar membuat petugas kewalahan.

Aksi bawa kabur jenazah dari Rumah Sakit Labuang Baji berbuntut panjang. Hasil swab jenazah ternyata positif covid-19.

Massa yang membawa kabur jenazah, terancam terpapar virus corona,dan potensial menularkan ke orang di sekitar mereka.

Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laope menyayangkan aksi warga, mengambil paksa jenazah PDP corona, dari sejumlah rumah sakit. Aksi tersebut merupakan tindak pidana dan telah diproses.