[Full] Menhub Budi Karya Hapus Ketentuan Kapasitas Penumpang 50 Persen

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional di seluruh sektor perhubungan diputuskan melihat situasi saat ini dalam penerapan new normal.

Hal ini disampaikan oleh Budi Karya melalui konferensi pers secara virtual pada Selasa, 9 Juni 2020.

Ada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.18 tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Menhub pada 8 Juni 2020.

Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus.

Bukan hanya menghapus ketentuan kapasitas penumpang 50 persen di angkutan umum dan pribadi, namun aturan ini juga dihapus di sektor penerbangan dan kereta api.


Dianjurkan