Sidang Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

  • 4 tahun yang lalu
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan bahwa tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2020/06/03/133843/blokir-internet-papua-hakim-nyatakan-presiden-dan-menkominfo-langgar-hukum

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.


#BlokirInternetWamena #PTUNJakarta

Video Editor: Heriyanto
==========================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan