Kalam Hati : Hamil Saat Menikah, Perlukah Menceritakan Kepada Anak?

  • 4 tahun yang lalu
KOMPASTV - Tak ada orangtua yang ingin anak perempuannya mengalami hamil diluar nikah. Pergaulan bebas, rasa ingin tahu yang menjerumuskan kearah seks membuat remaja sering kali terjebak dalam kasus seks pra-nikah.

Nah, bagaimana hukum islam kalau sudah hamil sebelum nikah, apakah anak perlu diceritakan?

Anak mempunyai hak akan perwalian, nasab (keturunan), nafkah, dan ada hak dalam hal warisan. Sehingga 4 hak ini harus diberikan kepada anak dan harus ceritakan supaya terjadi kejelasan.



Artinya: Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum [HR Al-Bukhari kitab Al-Faraaid, Bab Man iddaa Akhanat au Ibna Akhi]

Hadist ini maksudnya adalah Rosulullah SAW menyampaikan bahwa anak ini hanya dimiliki oleh suami (ayah) yang sah (secara pernikahan) walaupun dilahirkan diluar pernikahan (zina), maka orang yang menzinai tidak berhak atas anak tersebut.

Hal tersebut dirinci kembali pada saat munas Nahdatul Ulama di Lombok 2017 bahwa ada 2 kategori.

1. Ketika wanita yang berzina ini menikah secara syar'i (syarat rukun nikah dipenuhi ada saksi, wali, mahar) maka hak nasab, wali, nafkah, dan waris maka menjadi hak suami yang menikahi secara syar'i tersebut.

2. Ketika wanita yang berzina ini tidak di nikahi maka terdapat beberapa rincian.

Ketika wanita yang berzina ini mempunyai anak kemudian wanita ini tidak dinikahi oleh siapapun maka hak nasab , wali, nafkah, dan waris diserahkan kepada ibunya. Ketika wanita yang berzina ini dinikahi dan lahir 6 bulan setelah akad nikah maka hak nasab, wali, nafkah, dan waris diserahkan kepada suami yang menikahinya, walaupun yang menikahi ini bukan/atau ayah biologisnya. Ketika wanita yang berzina ini dinikahi dan lahir kurang dari 6 bulan, maka maka hak nasab , wali, nafkah, dan waris diserahkan kepada ibunya.