MUI Perbolehkan Penyaluran Zakat Fitrah Kepada Terdampak Corona

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia menyatakan zakat yang dikumpulkan dari umat islam bisa disalurkan kepada warga terdampak Covid-19.

Kami menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulan Covid-19 dan dampaknya dengan ketentuan-ketentuan tentunya, ujar Asronun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Senin (18/05/2020).

MUI juga telah mengeluarkan fatwa soal shalat ied bisa dilakukan di rumah atau dilakukan secara berjemaah dengan syarat dilakukan di zona hijau Covid-19.

Boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, kalau kita memilih tempat di luar rumah, maka harus ada kondisi salah satu diantara dua ini, jelas Asronun.

Yang pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 syawal nanti, Salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah ditunjukkan kecenderungan menurun dan apa public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas social yang memungkinkan terjadinya kerumunan, lanjutnya.