Desa Grenggeng Terapkan Denda Bagi Pemudik yang Menolak Karantina

  • 4 tahun yang lalu
KEBUMEN, KOMPAS.TV - Tak main-main mencegah penyebaran corona.

Perangkat Desa Grenggeng, Kebumen, Jawa Tengah, menerapkan denda 500 ribu rupiah, bagi pemudik yang menolak dikarantina.

Aturan yang diterakan adalah kesepakatan perangkat desa, BPD, dan relawan covid 19.

Warga yang baru datang dari luar Kebumen, akan dicek suhu tubuh, dan diwajibkan mengenakan gelang merah muda, sebagai tanda dalam pemantauan.

Pemudik akan dikarantina di satu rumah yang telah disiapkan, selama 14 hari.

Jika menolak, dan malah berkeliaran di desa, maka akan didenda 500 ribu rupiah.





Dianjurkan