PSBB Gowa, Petugas Amankan Warga yang Melanggar

  • 4 tahun yang lalu
GOWA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan warga yang melanggar aturan PSBB.

Warga yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Gowa, untuk pemeriksaan suhu tubuh, dan tes cepat Covid-19.

Di tengah penerapan PSBB, di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP rutin menggelar razia.

Sejumlah warga kedapatan masih beraktivitas di malam hari, dan tidak menggunakan masker.

Selain mengamankan warga yang melanggar aturan PSBB, petugas juga meminta pedagang untuk menutup toko mereka.

Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola mengimbau masyarakat untuk mentaati aturan aturan selama penerapan PSBB, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,

Sementara itu, wilayah Riau telah menjadi pionir untuk peradilan yang sudah dilakukan kepada para pelanggar PSBB di Indonesia, dan belum diikuti oleh wilayah lain di Indonesia.

Peraturan peradilan atau pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB ini sudah sesuai dengan undang-undang karantina.

Hukuman itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

Meski demikian, sanksi yang diberikan adalah pilihan terakhir setelah diberi peringatan beberapa kali.

Dianjurkan