Denda Bagi Masyarakat Langgar Aturan Mudik
  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelarangan mudik berlaku untuk moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, dan udara. Pelarangan mudik tersebut mulai diterapkan pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.



Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, Kemenhub telah menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang mudik dengan menyusun peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 2020.
Denda Bagi Masyarakat Langgar Aturan Mudik