Hari Pertama PSBB Tangerang Raya, Petugas Beri Teguran pada Pelanggar

  • 4 tahun yang lalu
TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Cilegon menaikan status penanganan Covid-19 menjadi status darurat bencana non alam, selain itu wilayah Tangerang Raya juga menerapkan PSBB.

Meski sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, namun pemerintah Kota Cilegon telah menaikkan status menjadi darurat bencana non alam.

Selain itu kenaikan status menjadi darurat karena jumlah pasien ODP dan PDP semakin meningkat.

Saat ini jumlah pasien ODP di Cilegon berjumlah 414, dan PDP sebanyak 325 orang.

Selain itu, wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, juga menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Sabtu (18/4/2020).

Tiga wilayah yang akan menerapkan PSBB, adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB di Tangerang Raya akan berlangsung 16 hari, hingga tanggal 3 Mei 2020 mendatang.

Dianjurkan