Pria Pengancam Penggal Jokowi Bebas
  • 4 tahun yang lalu
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan, lima hari kepada Hermawan Susanto, terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi.

Lantaran vonis penjara itu sudah dijalani, Hermawan pun kekinian dinyatakan dapat menghirup udara bebas.

Link Terkait:

https://www.suara.com/news/2020/03/12/182128/divonis-10-bulan-5-hari-pria-pengancam-penggal-jokowi-langsung-bebas

https://www.suara.com/news/2020/03/12/160904/hadapi-sidang-putusan-pria-pengancam-penggal-jokowi-berharap-vonis-bebas

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mejelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Dalam putusannya, Makmur menyampaikan bahwa Hermawan telah terbukti melakukan tindak kejahatan makar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

#Jokowi #PresidenJokowi #PriaPengancam

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan