#HISTORYINONEMINUTE #GELANDANGAN #RUUKUHP
Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1915 menempatkan gelandangan sebagai pelaku pidana. Karena itu, pemerintah kolonial menangkapi banyak gelandangan melalui serangkaian operasi. Sasaran awalnya para anggota Sarekat Kere, organisasi penaung kaum gembel dan gelandangan, pada 1919.
Artikel lengkapnya https://bit.ly/2MaIbMJ
Follow Our Official
Twitter: https://twitter.com/historia_id
Our Official Website:
https://www.historia.id
Like Our Official Facebook:
https://www.facebook.com/historiadotid
Follow Our Official Instagram:
https://www.instagram.com/historiadotid
Komentar