Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
#HISTORYINONEMINUTE #GELANDANGAN #RUUKUHP
Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1915 menempatkan gelandangan sebagai pelaku pidana. Karena itu, pemerintah kolonial menangkapi banyak gelandangan melalui serangkaian operasi. Sasaran awalnya para anggota Sarekat Kere, organisasi penaung kaum gembel dan gelandangan, pada 1919.

Artikel lengkapnya https://bit.ly/2MaIbMJ

Follow Our Official
Twitter: https://twitter.com/historia_id

Our Official Website:
https://www.historia.id

Like Our Official Facebook:
https://www.facebook.com/historiadotid

Follow Our Official Instagram:
https://www.instagram.com/historiadotid
Komentar

Dianjurkan