Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Ahmad Azzam (22), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka atas unggahan video kucing mati dengan caption dicekoki ciu atau minuman keras (miras).
Pelaku terbukti bersalah dengan menuliskan caption video yang meresahkan masyarakat.
Jadilah yang pertama berkomentar