Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Ahmad Azzam (22), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka atas unggahan video kucing mati dengan caption dicekoki ciu atau minuman keras (miras).

Pelaku terbukti bersalah dengan menuliskan caption video yang meresahkan masyarakat.

Reporter: Bramanta Pamungkas
Editor Video: Fajar Mujianto

--------------------------------------------------------------------

Homepage: https://jatimnow.com
Twitter: https://twitter.com/jatimnow
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/jatimnow
Instagram: https://www.instagram.com/jatimnow
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan