Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi saat Puncak Arus Mudik Natal
- 4 tahun yang lalu
Kemenhub prediksi puncak arus mudik natal 2019 akan dimulai hari ini (19/12) hingga besok (20/12). Untuk perlancar arus mudik kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada tanggal 20 dan 21 Desember 2019.
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi saat Puncak Arus Mudik Natal
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi saat Puncak Arus Mudik Natal