Ketok Palu! UMK Jatim Naik 8,51 Persen

  • 5 tahun yang lalu
Hari ini pemerintah provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten kota atau UMK, sebesar 8,51 persen. Menanggapi keputusan tersebut, rencananya serikat buruh Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa, untuk menuntut pemerintah memperkecil Disparitas atau kesenjangan upah, antara wilayah dengan upah tertinggi dan terendah.



Hari ini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan ketua dewan pengupahan Jawa Timur, menggelar konferensi pers penetapan upah minimum kabupaten kota atau UMK se Jawa Timur.

Upah minimum kabupaten kota, atau UMK tertinggi yakni kota Surabaya, sebesar 4.200.000 rupiah. Sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Trenggalek dan Pacitan, sebesar 1.900.000 rupiah.

Pengamanan pun disiapkan, atas rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Timur di depan kantor Gubernur Jawa Timur.