Terlibat Kasus Prostitusi Online, PA Dibebaskan

  • 5 tahun yang lalu
Mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA, yang terlibat kasus prostitusi online dibebaskan. Ia dibebaskan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada hari minggu setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.



Saat dilepaskan, PA langsung memberikan keterangan terhadap awak media di Polda Jatim. Ia mengklarifikasi beberapa pemberitaan terkait dirinya yang tidak sesuai dan menyinggung sejumlah pihak.



"Saya mohon untuk tidak membawa nama pageant Puteri Indonesia karena saya tidak pernah mengikuti ajang tersebut," kata PA, seperti dikutip Headlinenews Metro TV, Minggu 27 Oktober 2019.



PA mengaku memang pernah menjadi finalis di ajang Puteri Pariwisata Indonesia tahun lalu. Namun saat ini dia sudah tidak terkait dengan ajang kontes kecantikan apapun.



"Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant. Saya sudah bekerja sewajarnya, di beberapa perusahaan. Saya juga punya proyek dan bisnis bersama teman dan juga freelance," sambung dia.



Meski sudah dibebaskan ia diharuskan wajib lapor setiap 1 kali seminggu di Polda Jatim. Foto ( freepik.com )
Terlibat Kasus Prostitusi Online, PA Dibebaskan

Dianjurkan