Tak Penuhi Syarat Kendaraan, Odong-Odong Ditertibkan

  • 5 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya akan menggunakan upaya hukum untuk menertibkan odong-odong yang masih mengaspal di jalanan Ibu Kota. Upaya itu akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara persuasif.



Odong-odong dinilai tak memenuhi syarat sebuah kendaraan yang dikhawatirkan membahayakan penumpang maupun pengemudi. Selain itu, surat atau dokumen kendaraan juga kerap tak dipenuhi pengemudi odong-odong.



Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang odong-odong berkeliaran bebas di Ibu Kota. Bentuk odong-odong dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



MI: Andry Widyanto, Rommy Pujianto, Atet Dwi Pramadia, Angga Yuniar, Ramdani/ Antara: Siswowidodo
Tak Penuhi Syarat Kendaraan, Odong-Odong Ditertibkan