Kemendag Revisi Aturan Impor Produk Tekstil

  • 5 tahun yang lalu
Kementerian Perdagangan merevisi aturan impor untuk produk tekstil kelompok B, dari yang sebelumnya mensyaratkan laporan surveyor, berubah menjadi persetujuan impor. Revisi ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, mengingat adanya keluhan terkait lonjakan impor tekstil. 
Kemendag Revisi Aturan Impor Produk Tekstil

Dianjurkan